Tolak Omnibus Law, PPNI Kajen Sematkan Pita Hitam

Tolak Omnibus Law, PPNI Kajen Sematkan Pita Hitam
Anggota PPNI Kabupaten Pekalongan mengenakan pita hitam sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law.
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Penolakan Rencangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, gencar terjadi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Pekalongan organisasi kesehatan yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Pekalongan menggelar aksi pasang pita hitam dan doa bersama melalui zoom oleh DPW PPNI Jawa Tengah juga memasang spanduk di setiap DPK.

Ketua DPD PPNI kabupaten Pekalongan Sulistyo Aji mengatakan aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw ini bakal melibatkan lima organisasi profesi. Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat,” katanya saat di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:Angkatan Muda Muhammadiyah Diminta Ikut Jihad Melalui Dunia PolitikBupati Fadia Hadiri Lepas Sambut Kapolres Pekalongan

Ia menekankan, keputusan yang tertuang dalam RUU Kesehatan Omnibus Law untuk menghapus organisasi kesehatan adalah tindakan yang gegabah dan tidak berpihak ke pekerja medis atau nakes.

Tenaga kesehatan tergabung dalam organisasi PPNI Kabupaten Pekalongan mengenakan pita hitam sebagai bentuk penolakan Omnibus Law.

“Kami menolak secara absolute, karena akan dihapusnya organisasi profesi yang menjadi payung pekerja medis,”ungkapnya

Meskipun melakukan aksi damai, Aji menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik di setiap pusat pelayanan kesehatan di Kabupaten Pekalongan.(yon)

0 Komentar