BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Ketua Tim Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI Fries Mount Wongso menyampaikan sosialisasi mengenai nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa di Kabupaten Batang, Rabu (10/5/2023).
“Program desa antikorupsi ini dilatar belakangi pencermatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh Indonesia,” ungkap Fries Mount Wongso, di Desa Kemiri, Kabupaten Batang.
Menurut dia, kegiatan bimbingan dan teknis pencegahan korupsi di Desa Kemiri ini dilakukan karena adanya masukan dari pihak yang kompeten yang dinilai proyek percontohan desa antikorupsi di Provinsi Jateng.
Baca Juga:Pertanyakan Keaslian Tanda Tangan Oknum Notaris, Karnoto Datangi Kanwil ATR/BPN JatengTika Bima
“Desa Kemiri Barat ini dinilai sudah mempraktikkan secara nyata tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.
Dikatakan, ada 5 indikator yang dinilai dalam observasi dan penilaian (self assesment), yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, pemilihan Desa Kemiri Barat sebagai tuan rumah kegiatan bintek oleh KPK karena pertimbangan bahwa desa tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bagian dari 29 kategori Desa Antikorupsi di Jateng.
“Atas pertimbangan itu, kami memilih Desa Kemiri Barat sebagai pusat pelaksanaan bimbingan teknis pencegahan korupsi untuk desa-desa lainnya di Kabupaten Batang,” katanya.
Lani mengatakan, dengan adanya bimbingan teknis desa antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memberikan pelajaran pada kepala desa agar bisa memahami tentang administrasi.
Nantinya, kata Lani, para kepala desa dapat memberikan standar laporan administrasi pembangunan desa dalam membangun kerangka kerja yang baik dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.