Menteri ATR/BPN secara mengejutkan membagikan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Pekalongan.
KAJEN, Radarpekalongan.id – Menteri ATR/BPN atau Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Rabu (10/05/2023) membagikan secara langsung sertifikat tanah ke warga Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa. Pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan secara door to door ke rumah warga setempat.
Menteri ATR/BPN membagikan sertifikat secara door to door
Dalam pembagian sertifikat secara door to door secara simbolis dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto kepada lima warga Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa. Kemudian tiga sertifikat tanah kas desa dan satu sertifikat wakaf milik NU.
Baca Juga:13 Peserta Masuk Grand Final Lomba Ide Bisnis Pemuda Kabupaten PekalonganTolak Omnibus Law, PPNI Kajen Sematkan Pita Hitam
Total sertifikat yang dibagikan adalah sebanyak 9 bidang dibagikan ke rumah masing masing, Pengurus PCNU dan Kepala Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pembagian sertifikat tanah secara langsung merupakan program pemerintah.
Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat wakaf dan tanah kas desa di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa. (Foto: Triyono)
“Baru saja kita menyerahkan sertifikat perwakilan warga di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa kepada sejumlah warga dalam program PTSL. Hari ini yang kami serahkan total 9 sertifikat dari total hampir selesai 2000 bidang dan kita serahkan perwakilan 9 bidang. Kami bersyukur untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) nol rupiah,” katanya.
Kemudian lanjut Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf. Untuk itu ia juga minta kepada Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan), tanah wakaf yang ada di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa segera disertifikatkan dengan nol biaya.
“Ini program nasional untuk mensertifikatkan tanah wakaf ini terlaksana dengan baik. Kita juga menyerahkan sertifikat tanah kas desa karena tidak seluruh desa itu tanah kasnya disertifikatkan. Saya minta tanah kas desa di sertifikat untuk apa?, Supaya tidak disalah gunakan ada tanah kas desa hilang tidak tahu rimbanya. Jadi saya masuk ke desa desa ini adalah untuk menertibkan administrasi pertanahan, ” jelasnya.