Pertanyakan Keaslian Tanda Tangan Oknum Notaris, Karnoto Datangi Kanwil ATR/BPN Jateng

oknum notaris
Karnoto bersama kuasa dan masa dari Ormas DPC Lindu Aji Kabupaten Batang membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntutan pada gelaran audiensi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).
0 Komentar

BATANG – Karnoto salah seorang pengembang properti asal Batang yang tengah berseteru dengan oknum Notaris berinisial PS di daerah itu, Rabu (10/5/2023) memutuskan mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.

Karnoto menilai audiensi yang digelarnya beberapa waktu lalu di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang tak menuai hasil yang diinginkan. Kantor Pertanahan Batang, kata dia, tak kunjung memberi jawaban atas penyelesaian masalah yang tengah dihadapinya.

“Ya, materi permasalahan yang kami bawa ke Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah ini sebenarnya masih sama dengan yang kami sampaikan di Kantor Pertanahan Batang itu. Yakni mengenai spesimen tanda tangan milik Notaris PS yang berbeda beda. Karena memang, sampai sekarang ini belum ada jawaban tertulis seperti yang saya minta dari Kantor Pertanahan Batang,” ungkap Karnoto.

Baca Juga:Tika BimaBuruan, Mitsubishi Tawarkan Promo Menarik di Bulan Mei 2023

Karnoto berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah yang sudah dihadapinya bertahun tahun lamanya itu. Ia juga berharap agar Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah dapat mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk membuka secara jelas dan gamblang atas keberadaan tiga spesimen tandatangan milik oknum Notaris PS yang sudah merugikannya hingga miliaran rupiah.

“Saya tadi juga meminta jawaban tertulis dari Kanwil ATR/BPN terkait keabsahan tiga spesimen tanda tangan milik oknum Notaris PS ini yang berbeda beda. Kami juga menginginkan kepastian, mana spesimen tanda tangan Notaris PS ini yang terdaftar di Kemenkumham maupun BPN. Karena saya memiliki tiga spesimen tanda tangan milik oknum Notaris PS yang berbeda beda dan dibubuhkan ke sejumlah lembaran akta jual beli tanah,” tegas Karnoto.

Ia mengatakan, dari tiga kepemilikan spesimen berbeda itu, Karnoto telah dirugikan oleh oknum Notaris PS tersebut hingga miliaran rupiah.

“Saya selaku korban menyangsikan salah satu spesimen tanda tangan dari produk Notaris tersebut. Karena akibat salah satu dari spesimen tanda tangan itu, saya mengalami kerugian secara materiil dan immateriil,” katanya.

Karnoto menyebut, bahwa selama ini oknum Notaris itu telah melakukan dugaan praktik curang pada sejumlah klien nya dengan membubuhkan spesimen tanda tangan yang berbeda-beda.

0 Komentar