BATANG – Sebanyak 5.760 rokok ilegal berhasil ditemukan di Batang oleh Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka tingkatkan penanganan peredaran rokok ilegal Satpol PP Batang.
“Hari ini telah dilakukan operasional bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” ujar Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon saat diwawancarai Rabu (10/5/2023).
Dijelaskannya, sebanyak 5.400 batang rokok ilegal ditemukan di satu Toko dan 360 batang ditemukan di Toko lainnya. Sehingga total 5.760 batang rokok ilegal yang berhasil ditemukan.
Baca Juga:Dicari Crew Yasaka Fried Chicken Pekalongan, Usia Maksimal 25 Tahun7.321 Siswa Ikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SMP
“Temuan ini merupakan hasil dari pengumpulan Informasi yang telah dilakukan dan dihimpun pihak Bidang Penegak Perda Satpol PP batang, sejak bulan februari hingga April dan di eksekusi hari ini,” imbuhnya.
Rokok Ilegal di Batang Langsung Ditindak
Penemuan rokok ilegal di Batang tersebut langsung dieksekusi dan disiram oleh PPNS Bea Cukai Tegal. Kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan tindakan.
“Pihak pengedar rokok ilegal di Batang diberi peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya, selain itu Satpo PP dan bea cukai Tegal juga tetap lakukan pengawasan dan pantauan. Dan apabila di ketahui mengulangi kembali perbuatannya akan dilakukan penindakan yg lebih tinggi sesuai Undang-undang Cukai,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga saat ini masih intens melakukanOperasi Bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Karena kalau tidak ditindak pada akhirnya akan merugikan keuangan negara. Pasalnya rokok ilegal tidak berkontribusi pada paja negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan,” pungkasnya. (nov)