RADARPEKALONGAN.ID – Bagaimana tips menantu tinggal bersama mertua, agar kehidupannya berjalanan dengan harmoni tanpa beban mendalam.
Ilustrasi tinggal bersama mertua (Sumber foto: freepik.com)
Tinggal bersama mertua masih menjadi pilihan kebanyakan pasangan, terutama bagi yang baru saja memulai bahtera rumah tangga. Alasannya tentu bisa bermacam-macam, baik karena ekonomi belum mapan, menjaga orang tua atau karena budaya yang mengharuskannya tinggal bersama mertua.
Rasa kikuk kerap dirasakan menantu saat harus tinggal bersama mertua. Ini dirasakan sejak bangun tidur hingga tidur lagi. Namun jika itu keadaan ini memang harus Anda jalani, maka tips menantu tinggal bersama mertua ini bisa dicoba untuk dilakukan. Agar meskipun hidup bersama mertua tetap bahagia dan tidak ada konflik dalam berumah tangga.
Baca Juga:Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pekalongan Diperluas, Dari 1 Menjadi 6 DesaPolri Galakkan Polisi RW, Agar Polisi Sering Terjun ke Masyarakat
Apapun yang jadi alasan untuk tinggal bersama mertua, situasi ini tidak pernah mudah bagi sebagian istri. Sering bersitegang dengan mertua, rasa kikuk, tak ada privasi dan kebebasan saat tinggal bersama mertua jadi kendala yang dihadapi.
Namun, tinggal bersama mertua tak melulu menjadi momok dalam kehidupan berumah tangga. Ada juga keuntungan dari tinggal bersama mertua. Salah satunya bisa menghemat pengeluaran uang dan saling membantu antara istri dan mertuanya. Namun tetap jangan lupa diri ya, Anda tetap numpang di rumah orang. Untuk itu, coba terapkan tips menantu tinggal bersama mertua agar tetap bahagia meski hidup ‘nebeng’.
Istri Berhak atas Tempat Tinggal
Seorang istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa tempat tinggal, pakaian, makanan, pengobatan, dan berbagai kebutuhan untuk mendidik anak. Sehingga tempat tinggal termasuk nafkah suami kepada istrinya.
Ilustrasi istri berhak atas rumah (Sumber foto: freepik.com)
Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).