PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Selama tahun 2022, sebanyak 500 pekerja rentan Kota Pekalongan yang memiliki penghasilan tidak menentu maupun beresiko tinggi sudah didaftarkan oleh Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai wujud komitmen untuk senantiasa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa, dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada para buruh, Dinperinaker Kota Pekalongan telah melakukan sejumlah upaya diantaranya Dinperinaker sudah mengikutsertakan 500 pekerja rentan Kota Pekalongan dari 11 jenis pekerjaan rentan ke Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.
DR Sri Budi Santoso MSI menyatakan Dinperinaker berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh di Kota Pekalongan, termasuk didalamnya 500 pekerja rentan Kota Pekalongan.(Radarpekalongan.id/Dinperinaker)
Baca Juga:Konsep Pembangunan Pasar Banjarsari Dengan Anggaran Rp 163 M Mengusung Model Pasar RakyatTahun 2023, Dinperkim Kota Pekalongan Targetkan 688 Unit Rumah Berhasil Dipugar
“Nanti di tahun 2023 ini, kami akan memperluaskan jenis pekerjaan tersebut menjadi 21 profesi pekerja rentan dengan jumlah kuota juga ditingkatkan menjadi lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Beri Perlindungan kepada 500 Pekerja Rentan Kota Pekalongan
Selanjutnya Dinperinaker akan evaluasi lagi dengan harapan memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pekerja rentan serta bagian dari upaya mencegah kemiskinan. Sebab, kalau pekerja rentan mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian, bila tidak memiliki cadangan dana yang memadai, maka ahli waris keluarganya bisa jatuh miskin.
“Dengan jaminan sosial ini bisa mencegah mereka jatuh dalam perangkap kemiskinan,” harapnya.
Disamping itu, tambah SBS, Dinperinaker senantiasa mendorong perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan para buruhnya ke jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan khususnya untuk buruh yang bekerja di sektor formal.
Dengan mengikutkan jaminan sosial tersebut, para buruh senantiasa mendapatkan perlindungan sosial apabila sewaktu-waktu terjadi resiko kecelakaan kerja maupun resiko kematian.
“Dengan mendapatkan perlindungan, harapannya pekerja, dalam hal ini buruh menjadi nyaman dan meningkatkan produktivitas kerja. Untuk jaminan sosial bagi buruh yang bekerja di sektor industrial perusahaan ini, mekanisme pembayarannya ditanggung perusahaan dan pekerja,” bebernya.
Terkait buruh yang di PHK, menurutnya, ada mekanisme pembayaran pesangon yang harus diberikan perusahaan, dimana tergantung pada alasan di PHK seperti habis kontrak kerja, efisiensi atau indisipliner, dan sebagainya.