RADARPEKALONGAN.ID – Keutamaan mencari nafkah perlu dipelajari, agar lelah saat mencari nafkah bernilai ibadah.
Sebagai seorang suami terkadang kita merasa lelah dan capek saat mencari nafkah untuk keluarga, sehingga banyak mengeluh. Pergi pagi, pulang malam. Rasa lelah tentu tak terbantahkan. Untuk itu, mari kita pahami bersama keutamaan mencari nafkah agar rasa lelah itu bisa menjadi ibadah yang terus memompa semangat kita untuk tak lelah mengais rezeki untuk keluarga di rumah.
Ilustrasi transaksi jual beli dalam mencari nafkah (Sumber foto: freepik.com)
Baca Juga:Warga Wangkelang Antusias Ikut Gotong-royong Kerjakan Fisik TMMD 2023, Kaum Perempuan Pun Ikut Terjun Sukseskan Program TMMDSatgas TMMD Reguler Ke-116 Langsung Tancap Gas Bangun Jalan
Kegiatan mencari nafkah merupakan amalan yang mulia. Niatkan mencari nafkah dengan ikhlas. Bukan hanya aktivitas harian semata atau sekedar menggugurkan kewajiban seorang suami. Jika diniatkan dengan ikhlas, maka bisa meraih pahala. Keutamaan mencari nafkah amat luar biasa. Pahalanya besar, bahkan bisa sebagai tameng dari jilatan neraka.
Sebelum memahami keutamaan mencari nafkah, terlebih dahulu kita melihat bagaimanakah Islam mengajarkan prioritas dalam penyaluran harta atau penghasilan suami.
Prioritas dalam Pengeluaran Harta
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Quran dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816).
Ilustrasi pembagian uang (Sumber foto: freepik.com)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan:
Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:
1) Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros.
Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harta lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari).