PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pada Tahun 2023, Kembali Pemkot Pekalongan melalui Dinperkim Kota Pekalongan atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat menggulirkan program pemugaran Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH di Kota Pekalongan.
Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto mengungkapkan bahwa, sesuai anggaran penetapan Tahun 2023 yang ada di Dinperkim Kota Pekalongan ada 688 unit RTLH di Tahun 2023 yang ditargetkan dipugar.
Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto ST MT(Radarpekalongan.id/kominfo)
“Sampai saat ini, kami baru melakukan verifikasi dan validasi (verval) dari data tersebut sudah sampai progress 70 persen atau sekitar 450an unit. Di pertengahan tahun ini diharapkan bisa terverifikasi semua,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang (10/5/2023).
Baca Juga:Lomba Porseni Tripartit Semarakkan May Day 2023 , Muncul Kebersamaan Antara Buruh dan PerusahaanSelama 2023, DPUPR Kota Pekalongan Aktif Pelihara dan Rehabilitasi Jalan
Usai data usulan tersebut selesai di verval, sambungnya, maka selanjutnya akan dibuatkan Surat Keputusan atau SK Walikota sehingga bisa segera ditindaklanjuti pelaksanaannya di lapangan. Verval ini dilakukan untuk memastikan dan menyortir siapa saja yang berhak mendapatkan program RTLH sesuai prioritas dan kriteria yang ditetapkan.
“Untuk mewujudkan zero RTLH kami masih terus berupaya, mengingat penanganan RTLH ini seperti penyakit, dimana yang tadinya rumah berstatus RTLH tatkala mendapatkan intervensi program penanganan ini bisa menjadi layak huni, namun rumah yang tadinya berstatus layak huni ke depan bisa jadi menjadi tidak layak huni karena suatu hal bencana seperti di Kota Pekalongan ini yang rentan terjadi banjir dan rob yang berpotensi menyebabkan rumah-rumah orang kurang mampu menjadi tidak layak huni,” terangnya.
Dinperkim Kota Pekalongan Beri Bantuan Rp 10 Juta
Andrianto menyebutkan, untuk bantuan penanganan RTLH ini setiap penerima mendapatkan bantuan dana sebesar Rp10 juta, terdiri dari Rp8,5 juta untuk bantuan pembelian material dan Rp1,5 juta untuk bantuan upah tukang. Pihaknya menegaskan, untuk pengajuan bantuan RTLH ini, warga bisa mengusulkan surat permohonan ke Walikota yang ditembusi ke Kantor Dinperkim Kota Pekalongan.
“Kriteria kondisi rumah yg tidak layak huni diantaranya dilihat dari strukturnya baik itu pondasi, kolom, rangka atap, kuda-kuda, dari dinding rumahnya yang sudah retak dan belum menggunakan batu bata, penutup atapnya belum semuanya menggunakan genteng, lantai nya juga masih tanah,” pungkasnya. (dur)