3. Tidak Mau Menerima Kekalahan
Tanda kecanduan judi online selanjutnya yaitu tidak mau menerima kekalahan. Biasanya para pecandu, akan kembali bertaruh ketika mengalami kekalahan. Hal ini dilakukan untuk menutupi rasa cemas dan ketakutan usai mengalami kekalahan.
Bahkan, terkadang para pecandu judi online justru menaikan jumlah taruhan. Harapannya pun selalu sama, yaitu dapat meraih kemenangan pada permainan selanjutnya. Tak hanya itu, untuk bertaruh dalam jumlah yang kecil pun tidak dapat menutupi kepuasannya.
Sehingga, seiring berjalanya waktu dan kecanduan semakin meningkat. Maka, pecandu akan terus meningkatkan nilai taruhanya. Tak ayal, kondisi ini dapat mengancam keuangan seseorang atau terlilit hutang yang menumpuk. Alhasil, ketika tidak sanggup untuk membayarnya mereka memutuskan untuk melakukan tindakan yang berbahaya seperti kejahatan kriminal hingga menyakiti diri sendiri.
Baca Juga:Review Civic Type R 2023: FL5 Bikin Tampilan Makin Gahar dan Menantang Adrenalin!5 Alasan Hyundai Ioniq 5 Wajib Dimiliki, Yuk Simak Ulasannya
4. Abai Terhadap Lingkungan
Selanjutnya, pecandu judi online juga hanya akan memfokuskan pikirannya untuk memenangkan setiap pertaruhan yang dilakukannya. Tak ayal, pecandu menjadi abai pada lingkungan sekitar. Misalnya, keluarga, kerabat hingga rekan kerja.
Bahkan, mampu mengganggu kualitas hubungan dengan orang-orang terdekat baik secara personal maupun profesional. Akhirnya, para pecandu akan terisolasi dari lingkungan sekitar dan terputus hubungannya.
5. Emosi Menjadi Tidak Stabil
Tanda kecanduan judi online yang terakhir adalah emosi menjadi tidak stabil. Bagi para pemain judi, mulanya kegiatan ini dapat menimbulkan kesenangan dan memicu munculnya adrenalin.Namun, jika dilakukan secara terus menerus tanpa adanya kebijaksanaan dalam memainkannya. Maka, akan menimbulkan masalah. Beberapa diantaranya seperti kesulitan mengatur emosi, frustasi, depresi, minat dan keinginan hidup yang menurun, hingga kesulitan berhenti untuk berjudi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian dilarang oleh pihak pemerintah. Sebab, dapat merugikan masyarakat serta melanggar norma agama. Sedangkan, untuk judi online, para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian akan menerima ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun atau hingga Rp 1 Miliar.
Itulah lima tanda kecanduan judi online yang bisa dialami oleh seseorang. Jika salah satu kenalan terdekatmu mengalami tanda ini, jangan ragu untuk merangkulnya dan ajak untuk segera berkonsultasi ke layanan psikologi terdekat. Sehingga, kecanduan semacam ini bisa segera tertangani dengan cepat dan tepat. Selamat mencoba dan salam anti judi online! (*)