Besaran Nafkah Suami pada Istri Menurut Islam, 3 Kebutuhan Primer Mesti Dipenuhi Suami

besaran nafkah suami pada istri
Ilustrasi nafkah suami pada istri (sumber foto: freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Besaran nafkah suami pada istri menurut Islam apakah ada ketentuannya?. Jika ada, berapa besarannya tersebut?. Yang pasti, istri merupakan tanggung jawab suami, sehingga ia wajib memberi nafkah kepada istrinya.

Ilustrasi suami beri uang untuk istri (sumber foto: freepik.com)

Setelah akad nikah, seorang suami wajib menafkahi istrinya. Oleh karena itu, seorang suami diwajibkan untuk bekerja. Agar bisa menafkahi istrinya. Lantas, apakah ada besaran nafkah suami pada istri, atau suka-suka suaminya?.

Dalil Suami Wajib Nafkahi Istri

Sebelum mengulik lebih jauh tentang besaran nafkah suami pada istri, mari simak dulu dalil-dalil wajibnya seorang suami menafkahi istrinya berikut ini.

Firman Allah Ta’ala dalam Al Quran, Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Baca Juga:Mashadi Nyaleg Lewat Golkar Pada Pemilu 2024, Tinggalkan Posisi Ketua Demokrat Kabupaten PekalonganPengaspalan Jalan di Desa Wangkelang Dimulai, Satgas TMMD Reguler ke-116 Harapkan Cuaca Mendukung

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS.An-Nisa: 34).

Ilustrasi suami harus bekerja untuk menafkahi istrinya (sumber: babel.kemenkumham.go.id)

Dalil lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7).

Dalam ayat lain disebutkan,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara makruf” (QS. Al Baqarah: 233).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang makruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang makruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat.” (Tafsir Al Quran Al Azhim, 2: 375).

Ilustrasi suami wajib nafkahi istri (sumber foto: freepik.com)

Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218).

0 Komentar