Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Syarat Istri yang Berhak Mendapatkan Nafkah
Melansir buku Perkawinan Idaman oleh Syaikh Mahmud Al-Mashri, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar istri bisa mendapatkan haknya:
Baca Juga:Mashadi Nyaleg Lewat Golkar Pada Pemilu 2024, Tinggalkan Posisi Ketua Demokrat Kabupaten PekalonganPengaspalan Jalan di Desa Wangkelang Dimulai, Satgas TMMD Reguler ke-116 Harapkan Cuaca Mendukung
- Akad nikah harus sah dan benar.
- Istri harus menyerahkan diri kepada suaminya.
- Istri memberi kesempatan kepada suami untuk menggaulinya.
- Istri tidak menolak jika diajak pindah oleh suaminya kemana pun ia mau.
- Istri layak dan bisa digauli.
Dikatakan, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah terhadap istri hukumnya tidak wajib.
Ilustrasi suami beri uang istri untuk nafkahnya (sumber foto: freepik.com)
Besaran Nafkah Suami Pada Istri
Dijelaskan dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, besaran nafkah suami pada istri adalah yang makruf atau sewajarnya.
Ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali membatasi nafkah bersifat wajib yakni yang sekiranya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kecukupan di sini berbeda-beda tergantung kondisi suami dan istri.
Ilustrasi suami beri nafkah rumah (sumber foto: freepik.com)
Firman Allah Ta’ala dalam Surah At-Talaq ayat 7 menyebutkan, bahwa besaran nafkah suami pada istri berdasarkan kemampuan sang suami.
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا
“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.” (QS.At-Talaq: 7).