Sikap qana’ah merupakan salah satu kunci kebahagiaan rumah tangga. Ketika Fatimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluhkan pekerjaan rumah yang melelahkan, sementara suaminya tidak mampu menyediakan pembantu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari Fatimah konsep qana’ah.
أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ
“Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu.”
Demikian ulasan singkat mengenai besaran nafkah suami pada istri menurut Islam yang dilansir dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat. (had)
Baca Juga:Mashadi Nyaleg Lewat Golkar Pada Pemilu 2024, Tinggalkan Posisi Ketua Demokrat Kabupaten PekalonganPengaspalan Jalan di Desa Wangkelang Dimulai, Satgas TMMD Reguler ke-116 Harapkan Cuaca Mendukung
Referensi: Besaran Nafkah Suami Pada Istri Nafkah Istri yang Wajib Dipenuhi Suami, Berapa Besarannya?