“Untuk itu, para penyelenggara Pemilu dapat memberikan informasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu hingga terselenggaranya Pemilu, sehingga dinilai cukup efektif untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya juga menarik perhatian para generasi muda untuk ikut mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.
Bijak Bermedia Sosial
Selain menyangkut partisipasi pemilih muda, dua narasumber lainnya yang notabene politisi lokal justru lebih banyak membahas pentingnya bijak dalam bermedia sosial.
Ilustrasi bijak bermedia sosial. (freepik.com)
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kendal, dr Widya Kandi Susanti misalnya banyak mengingatkan masyarakat tentang bahaya berita bohong atau hoaks. Di era ketika informasi membanjiri beranda media sosial setiap orang, Widya Kandi menilai hal itu berpotensi meningkatkan hoaks. Terlebih, saat ini siapapun bisa mengunggah dan menyebarkan informasi secara bebas di media sosial.
Baca Juga:Rakorpok APBD Kendal Triwlan I 2023, Wabup Minta Penyerapan Anggaran Digenjot[PUISI] Filosofi Patah
“Maka tolong lebih bijak dalam menggunakan media sosial, kebebasan berpendapat harus disertai juga dengan tanggung jawab. Jangan gara-gara ingin viral, ingin cari perhatian netizen, lantas menulis sesuatu secara berlebihan. Ini berbahaya,” tandasnya.
Maka penting bagi pengguna medsos untuk menulis seperlunya, tidak melebar ke mana-mana. Kedua, setiap tulisan atau opini yang diunggah di medsos juga perlu didukung oleh data dan fakta.
“Kalau bisa tidak cuma mengkritik, sertakan pula alternatif solusinya. Dan karena medsos ini sebuah ruang publik, maka saat mengunggah pendapat di medsos kita juga harus berpikiran terbuka, mau menerima saran dan masukan, atau bahkan kritik dan pandangan yang berbeda dari pengguna medsos lainnya,” terangnya.
Dikatakan Widya Kandi, sikap bijak dalam bermedia sosial penting bukan hanya untuk keselamatan orang lain, tetapi juga diri sendiri. Pertimbangkan dengan matang segala sesuatunya ketika akan menulis atau men -sharing informasi dari orang lain, cek dan kroscek dulu kebenaran informasinya agar tak jadi bumerang.
Pasalnya, jika informasi yang ditulis ataupun dishare itu ternyata hoaks ataupun fitnah, maka ada ancaman pidananya. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah menjerat banyak pengguna medsos karena ketidakhati-hatiannya dalam menyebarkan informasi.