“Siapa saja yang membuat dan ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks, maka bisa dikenai hukuman, dituntut orang,”tukasnya.
Widya Kandi pun merinci beberapa ancaman pidana dalam kaitan penyebarluasan informasi yang melanggar UU ITE. Siapapun yang menyebarkan isu Sara misalnya, diancam pidana kurungan 6 tahun. Berikutnya, setiap konten media sosial yang melanggar kesusilaan juga diancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara setiap konten yang mengandung unsur pemerasan dan pengancaman bisa dijerat pidana 4 tahun penjara. “Maka sekali lagi jangan asal tulis, jangan asal share informasi. Pahami dulu aturannya. Jangan sampai kita terjerat pidana hanya gara-gara tidak paham UU ITE,” tegasnya.
Baca Juga:Rakorpok APBD Kendal Triwlan I 2023, Wabup Minta Penyerapan Anggaran Digenjot[PUISI] Filosofi Patah
Karena itu, ia menyampaikan pentingnya sikap tabayun atau cek dan kroscek informasi. Ketika mendapatkan sebuah informasi yang tak jelas kebenarannya, yang perlu dilakukan adalah lebih dulu mengkonfirmasinya ke pihak lain yang terkait, entah tokoh masyarakat, pejabat publik, dan atau langsung kem pihak berwajib.
“Maka saring dulu sebelum sharing informasi, apalagi jika informasi itu bersumber tak jelas. Ini semua penting agar kita tak melanggar UU ITE yang telah memakan banyak korban,” pesan Widya Kandi.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara, pun menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Ketimbang menulis atau menyebarkan fitnah dan kebencian, akan lebih bermanfaat jika menulis ataupun men-share informasi yang menggugah semangat persatuan dan kesatuan, nasionalisme, sikap saling menghargai pendapat, dan lainnya.
“Jangan jadikan media sosial untuk tempat curhat, menumpahkan keluh kesah tentang kepayahan hidup, atau membuka aib sendiri dan orang lain. Karena yang rugi kita sendiri,” ujar Bintang.
Lebih dihindari lagi, kata Bintang, adalah mengunggah konten berisi kekerasan, berita hoaks, atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Mari lebih beretika di media sosial, lebih menahan diri dan berhati-hati dalam bermedsos. Karena kita juga tidak ingin perilaku kita di media sosial menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, mewakili penyelnggara, Kabid IKP pada Diskominfo Kendal, Ahmad Syarul Falah mengatakan desiminasi informasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat dalam penggunaan media sosial, terutama dalam kaitannya dengan rambu-rambu yang ada dalam aturan perundang-undangan.