Tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sementara itu, pemilik kendaraan, Sugeng Pragogi, berterima kasih atas kerja keras Tim Cakra Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut sehingga pelaku bisa ditangkap dan sepeda motornya bisa ditemukan. (way)