Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Wujud Perlindungan Lahan Pertanian Dari Ancaman Alih Fungsi

perlindungan lahan pertanian
Asdep Kemenko Perekonomian melakukan kunjungan lapangan terkait penerapan Perpres tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. (Radarpekalongan.d/kominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Sebagai wujud perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Munculnya Perpres tersebut dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. Mengingat sekarang, banyak lahan pertanian berubah ali fungsi menjadi pemukiman, pertokoan, hingga menjadi pabrik. Makanya dibutuhkan regulasi perlindungan lahan pertanian

Sehingga Perpres tersebut makin mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga:100 Guru PAUD Kota Pekalongan Berhasil Dilatih Microsoft Word Guna Mendukung Kurikulum Merdeka30 Pelaku UMKM Kota Pekalongan Ditargetkan bisa Ekspor

Asdep Prasarana dan Sarana (Analis Ahli Madya) pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Toni Nainggolan menyampaikan bahwa, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Upaya menahan laju alih fungsi lahan tidak hanya dilakukan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetapi juga diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat melalui insentif ke Pemerintah Daerah dan masyarakat. Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna perlindungan lahan pertanian.

“Sudah ditetapkan 8 provinsi, salah satunya Jawa Tengah termasuk Kabupaten dan Kota Pekalongan. Kami kesini untuk melihat secara langsung implementasi terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disini.

Pemahaman tentang Perpres tersebut di masing-masing kementerian juga perlu disinkronkan agar upaya mewujudkan perlindungan lahan perlin sawah dilindungi ini semua pihak memiliki tujuan yang sama,” ucap Toni saat menghadiri kegiatan Rakor Koordinasi dan Kunjungan Lapangan Implementasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Pekalongan di Aula Kantor BPN Kota Pekalongan.

Dalam rakor ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian ATR-BPN, Kantor BPN Kota Pekalongan, Pemkot Pekalongan, Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Kantor BPN Kabupaten Batang, Kantor BPN Kabupaten Pemalang, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

0 Komentar