Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Wujud Perlindungan Lahan Pertanian Dari Ancaman Alih Fungsi

perlindungan lahan pertanian
Asdep Kemenko Perekonomian melakukan kunjungan lapangan terkait penerapan Perpres tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. (Radarpekalongan.d/kominfo)
0 Komentar

Toni menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia Tahun 2019 sebesar 97,4 juta hektar, seharusnya di Tahun 2024 sudah masuk 100 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penetapan LP2B ini diharapkan berbasis parsial tidak hanya numeric. Sementara, peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Baca Juga:100 Guru PAUD Kota Pekalongan Berhasil Dilatih Microsoft Word Guna Mendukung Kurikulum Merdeka30 Pelaku UMKM Kota Pekalongan Ditargetkan bisa Ekspor

Asdep Kemenko Perekonomian , Toni Nainggolan melakukan kunjungan lapangan terkait penerapan Perpres tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.(Radarpekalongan.d/kominfo)

“Memang kita harus melindungi lahan sawah kita seiring tetap berjalan pembangunan. Kita hitung pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan sebenarnya berapa, karena peningkatan produksi ini tidak semata-mata dengan perluasan lahan, tetapi bisa juga karena peningkatan produktivitas dengan pemanfaatan pupuk dan benih yang baik, penggunaan teknologi, sistem irigasi yang baik.”

“Harapannya memang investasi yang masuk itu tidak hanya berkaitan dengan industri, perumahan, ada juga investasi yang lanjutan dari lahan pertanian seperti agroindustri. Daerah-daerah yang tetap mempertahankan lahan pertaniannya tetap bisa berkembang dengan adanya usaha pengolahan lanjutan. Kita harapkan pengembangan sektor industri tidak memanfaatkan lahan sawah, tetapi bisa memanfaatkan lahan-lahan marginal,” tegasnya.

Kota Pekalongan sudah Laksanakan Perlindungan Lahan Pertanian

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungan lapangan dari tim terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional yang sudah berkenan hadir langsung di Pekalongan. Disampaikan Vevin, bahwa di Kota Pekalongan sendiri sudah melaksanakan amanat perlindungan lahan pertanian, yakni menjalankan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

“Alhamdulillah antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan investor yang akan mengalih fungsikan lahan berjalan harmonis, secara administrasi pertanahan juga tertib dan tidak menyalahi aturan,” ucap Vevin.

0 Komentar