Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Wujud Perlindungan Lahan Pertanian Dari Ancaman Alih Fungsi

perlindungan lahan pertanian
Asdep Kemenko Perekonomian melakukan kunjungan lapangan terkait penerapan Perpres tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. (Radarpekalongan.d/kominfo)
0 Komentar

Vevin membeberkan, dari Pemkot Pekalongan sendiri telah membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana di dalamnya ada lahan tanam pangan yang merupakan lahan sawah berkelanjutan, dimana lahan itu tidak boleh beralih fungsi kecuali hanya untuk minum, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan bencana air. Keputusan tersebut untuk perlindungan lahan pertanian.

“Kami jaga betul untuk perlindungan lahan pertanian , kalau ada pemohon yang menyalahi aturan kami tolak. Mudah-mudahan sawah di Kota Pekalongan tetap terjaga,” pungkasnya. (dur)

0 Komentar