Dakwaan dari JPU itu ia tolak lantaran beberapa alasan yang pada intinya adalah soal kepemilikan merek. Menurutnya, PT PAJ adalah sah sebagai pemilik merek Gajah Duduk. Hal ini berdasarkan perjanjian jual beli merek antara PT Gajah Duduk dengan PT PAJ, dengan nilai total transaksi Rp140 miliar dan sudah dibayar lunas.
“Dan proses pengalihannya sudah dilakukan untuk 24 merek, termasuk merek Gajah Duduk,” katanya.
Pane menyatakan proses tersebut sudah tercatat di Kemenkumham. Namun dalam perkembangannya, Kemenkumham mengeluarkan surat ke PT PAJ kalau proses peralihan kepemilikan merek itu ada kekurangan dokumen. Menurut Pane, surat Kemenkumham tersebut hanya terkait dengan administratif, sehingga tidak menggugurkan kepemilikan merek.
Baca Juga:Mengenal Thalassemia dan Cara Efektif MencegahnyaIni Spesifikasi Yamaha RX King 2023 yang Bikin Heboh Biker Tanah Air
Selain itu, imbuh Pane, menurutnya PN Pekalongan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara sengketa kepemilikan merek tersebut. Menurut Pane, kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap kepemilikan merek Gajah Duduk yang dimiliki PT PAJ, seyogyanya membawanya ke ranah Peradilan Perdata ataupun Pengadilan Niaga.
Selain itu, kata Pane, posisi M Khanif yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini adalah ‘error in persona’ atau salah orang. Sebab, posisi terdakwa di PT PAJ hanya sebagai Direktur, yang mana tupoksinya hanya bertanggung jawab di perpajakan dan keuangan perusahaan.
“Dia tidak memiliki kewenangan apapun untuk mewakili PT PAJ baik di dalam maupun luar pengadilan. Sebab, tanggung jawab operasional penuh itu menjadi tanggungjawab Direktur Utama, yang masih ada lagi atasannya. Sehingga kami menganggap dakwaan ini error in persona, salah orang,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/5/2023) mendatang dengan agenda pengajuan bukti awal dari Penasehat Hukum Terdakwa untuk mendukung eksepsi yang telah disampaikan. (way)