KPUD Kabupaten Pekalongan Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg Hingga 25 Juni 2023, Parpol akan Diminta Melengkapi Berkas yang Kurang

verifikasi administrasi berkas bacaleg
Bawaslu Kabupaten Pekalongan awasi berkas pendaftaran bacaleg yang dicek petugas KPUD Kabupaten Pekalongan saat proses pendaftaran bacaleg di KPU (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Berkas pendaftaran bacaleg dicek oleh petugas KPU dipantau Bawaslu (Hadi Waluyo)

Verifikasi administrasi pencalonan itu misalnya ada tidak rekomendasi dari DPP, sudah ditandatangani sesuai dengan pengurus DPP-nya dan distempel belum. Kemudian ada tidak daftar calonnya yang direkomendasi oleh DPP, dan 30 persen keterwakilan perempuan.

“Nah ini, karena ada rencana perubahan PKPU Nomor 10 tentang pendaftaran bakal calon untuk DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/kota, dimana bahwa kuota perempuan itu tidak dihitung pembulatan ke bawah maupun ke atas. Melainkan semuanya pembulatan ke atas. Contoh, nanti di dapil I, yang awalnya 30 persen kuota perempuannya di aturan yang lama itu dua sudah bisa. Maka dengan perubahan itu nanti parpol harus menyampaikan calon perempuan di dapil I minimal tiga. Itu perubahannya. Karena pembulatannya ke atas. Itu yang nanti akan kita cek. Sepanjang kalau memang PKPU sudah diubah. Kalau belum ya kita menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada,” terang dia.

Baca Juga:TNI-Polri Hijaukan Pesisir Wonokerto Pekalongan, Tanam 500 Bibit Mangrove Bermanfaat untuk Cegah Abrasi8 Cara Mengatasi Hama Garangan Paling Ampuh, Agar Unggas Tak Mati Dimangsa Garangan

Verifikasi kedua adalah untuk syarat administrasi bakal calon. Verifikasi ini untuk calon-calon yang pada saat pendaftaran syarat administrasinya belum lengkap. Contoh misalnya di surat keterangan belum pernah dipidana dari PN, atau ijazahnya belum legalisir.

Bagi yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, maupun kepala desa, perangkat desa, dan komisaris BUMN/BUMD, serta pengawas, maka segera mundur. Harus menyampaikan surat pengunduran diri dan juga ada tanda terima dari instansi terkait.

“Jadi sampai nanti sebelum penetapan DCT, parpol boleh mengubah calonnya, misalkan karena meninggal dunia, atau mau digonta-ganti, atau nomor urutnya diganti, dapilnya dipindah, masih bisa sebelum DCT ditetapkan pada 3 November,” imbuh dia.

Pendaftaran bacaleg di KPUD Kabupaten Pekalongan telah resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam, pukul 00.00 WIB. Sebanyak 17 parpol dari 18 partai politik telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke KPUD Kabupaten Pekalongan.

Sebanyak 544 bacaleg akan bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Pekalongan. Dengan rincian, ada 333 bacaleg laki-laki dan 211 bacaleg perempuan.

Rincian masing-masing parpol dan jumlah bacalegnya adalah PKB mendaftarkan 45 bacaleg, Gerindra (45), PDI Perjuangan (45), Golkar (45), Nasdem (45), Buruh (18), Gelora (31), PKS (45), dan PKN (11). Selanjutnya, Hanura (6), Garuda (0), PAN (45), PBB (10), Demokrat (45), PSI (13), Perindo (45), PPP (34), dan Partai Ummat mendaftarkan 16 bacaleg. (had)

0 Komentar