2 Sekolah Kedinasan Bebas Tes Tinggi Badan, Wajib Coba Nih!

sekolah kedinasan bebas tes tinggi badan
2 Sekolah Kedinasan Bebas Tes Tinggi Badan, Wajib Coba Nih! (Freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Sekolah kedinasan merupakan salah satu pilihan yang cukup favorit bagi siswa SMK atau SMA untuk melanjutkan pendidikan. Namun, tahukah kamu bahwa ada sekolah kedinasan bebas tertinggi badan. 

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa sekolah kedinasan dapat menjadi pilihan yang tepat karena status ikatan dinasnya. Hal ini memberikan banyak keuntungan. Misalnya, biaya kuliah ditanggung oleh APBN serta adanya jaminan diangkat menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan. Sayangnya, terkadang masyarakat juga kesulitan mendapatkan informasi sekolah kedinasan bebas tes tinggi badan.

Nah, bagi kamu yang tengah mencari sekolah kedinasan bebas tes tinggi badan, sepertinya kamu perlu cek ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Baca Juga:7 Ciri Kolesterol Tinggi di Usia Muda yang Wajib Kamu Tahu!Modus Penipuan Terbaru Menggunakan File PDF, Kenali 4 Cirinya, Seller Online Shop Wajib Waspada!

1. STAN

Sekolah kedinasan bebas tes tinggi badan yang pertama yaitu STAN. Sekolah satu ini juga menawarkan adanya program kuliah gratis. Terutama bagi calon mahasiswa yang diterima melalui program reguler maupun afirmasi. Bahkan, setelah menjadi lulusan pun kamu masih mendapatkan keuntungan lainnya.

STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini memberikan kesempatan bagi para lulusannya untuk menjadi calon ASN yang bekerja di bagian Kementerian Keuangan maupun lembaga lain yang masih berkaitan. Pada tahun ini, STAN sebagai sekolah kedinasan bebas tes tinggi badan juga kembali membuka kesempatan dengan menggunakan hasil UTBK SNBT 2023 sebagai salah satu syarat masuk. 

Melansir dari laman resmi pknstan.ac.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar di STAN sebagai sekolah kedinasan bebas tes tinggi badan. Beberapa diantaranya seperti

Lulusan 2021, 2022, serta calon lulusan 2023

Persyaratan nilai (bukan hasil dari pembulatan):

  • Lulusan 2021 serta sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian yang tertera pada ijazah tidak kurang dari angka 70,00 menggunakan skala 100,00.
  • Calon lulusan tahun 2022 telah memiliki nilai rapor dengan rata-rata komponen pengetahuan pada lima semester untuk kelas X beserta XI dan semester gasa pada kelas XII. NIlai tidak kurang dari 70,00 pada skala angka 100,00 dengan menggunakan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinaikan statusnya lulus dan memiliki rata-rata nilai ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan menggunakan skala 100,00.
0 Komentar