Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 berada di usia 21 tahun. Sehingga bagi calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 20221 tidak diperkenankan mendaftar. Usia minimal yang diperbolehkan pada tanggal 1 September 2023 yatu 15 tahun.
Memiliki nilai UTBK pada tahun 2023
Peserta yang menggunakan jalur reguler
- Tes potensi skolastik atau TPS minimal 600 (rata-rata pada seluruh subtes TPS)
- Tes LIterasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
- Tes LIterasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
- Tes Penalaran Matematika minimal 500
Peserta yang menggunakan jalur afirmasi
- Tes potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata pada seluruh subtes TPS)
- Tes LIterasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
- Tes LIterasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
- Tes Penalaran Matematika minimal 325
Peserta jalur pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT.
Baca Juga:7 Ciri Kolesterol Tinggi di Usia Muda yang Wajib Kamu Tahu!Modus Penipuan Terbaru Menggunakan File PDF, Kenali 4 Cirinya, Seller Online Shop Wajib Waspada!
Berada dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu, memiliki keterangan bebas NAPZA.
Bagi peserta pria disyaratkan tidak memiliki tato atau bekas tato serta tindik atau bekas tinggi di area badan selain telinga. Serta, tidak menggunakan tindik atau memiliki bekas tindik di telinga lebih dari satu pasangan (kiri dan kanan)
Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak melakukan pernikahan/kawin selama menjalani masa pendidikan.
Peserta tidak pernah dinyatakan lulus ketika pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.Â
Ilustrasi profesi akuntan. (freepik)
Khusus Program Afirmasi terdapat syarat tambahan seperti;
- Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua serta Papua Barat: Memiliki surat keterang yang berasal dari SMA atau sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ASEM Provinsi Papua dan Papua Barat. Serta, memiliki orang tua yang lahir di Kota/ Kabupaten yang digunakan untuk afirmasi.
- Peserta Afirmasi non-ADEM telah menyelesaikan SD atau sederajat, SMP atau sederajat, serta SMA di daerah asal afirmasi yang dipilih dan memilih orang tua yang lahir di Kota/Kabupaten tersebut.
Khusus Jalur Pembibitan adapun syarat yang ditambahkan sebagai berikut;
- Berdomisili di Kota atau Kabupaten pembibitan yang dipilih serta dibuktikan dengan adanya KTP serta KK.
- Memiliki orang tua (kandung) yang lahir di Kota atau Kabupaten yang melaksanakan kerjasama program pembibitan dan dibuktikan dengan KTP dari orang tua kandung peserta.