Terpidana Korupsi di RSUD Kraton Kembalikan Uang Rp 1,5 M

korupsi di rsud kraton
Kejari Kabupaten Pekalongan gelar jumpa pers pembayaran uang denda dan uang pengganti kasus korupsi di RSUD Kraton dengan terpidana dr Muhammad Teguh Imanto sebesar Rp 1,5 M lebih (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Terpidana korupsi di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, dr Muhammad Teguh Imanto Sp.B (K) ONK MKes, kembalikan uang Rp 1,5 M lebih ke negara. Dokter Teguh Imanto merupakan mantan Direktur RSUD Kraton.

Kejari Kabupaten Pekalongan gelar jumpa pers pembayaran denda dan uang pengganti korupsi di RSUD Kraton (Hadi Waluyo)

Uang Rp 1,5 M itu merupakan pembayaran denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1.173.135.225 untuk korupsi di BLUD RSUD Kraton, dan denda Rp 200 juta lagi untuk korupsi pelelangan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton TA 2012.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Gandeng Kejari, 28 Badan Usaha Tak Patuh, 5 Badan Usaha Nunggak Iuran8 Manfaat Mangga untuk Kesehatan

Penyerahan uang pengganti dan denda tersebut dilakukan oleh istri dari terpidana dr Muhammad Teguh Imanto kepada Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, dengan total sebesar Rp 1.573.135.225, pada tanggal 17 Mei 2023.

Jumpa pers pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi di RSUD Kraton dengan terpidana dr Muhammad Teguh Imanto digelar di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/5/2023) siang.

Pers rilis pembayaran denda dan uang pengganti korupsi di RSUD Kraton ini dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Intelejen Alexius Brahma Tarigan dan Kasi Pidsus R Evan Adhi Wicaksana. Dalam keterangan pers tersebut, ditunjukkan pula uang pembayaran sebanyak Rp 1,5 M lebih.

Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Intelejen Alexius Brahma Tarigan dan Kasi Pidsus R Evan Adhi Wicaksana beri keterangan pers kepada wartawan (Hadi Waluyo)

Pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi di BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014 hingga 2016 ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 60/pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 10 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali) Nomor 153 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 dikenakan sebesar uang pengganti Rp 1.173.135.225, dan biaya denda Rp 200.000.000.

Untuk pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelelangan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 122/Pid.Sus- TPK/2016/PN.Smg tanggal 7 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 11/Pid.Sus- TPK/2017/PT.Smg tanggal 15 Mei 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1828K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Nomor: 104 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 dikenakan sebesar Rp 200.000.000. Untuk pembayaran uang penggantinya dalam korupsi ini dibebankan kepada terpidana lainnya.

0 Komentar