Besaran Denda dan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Kraton
Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, mengatakan, pers rilis dilakukan Kejaksaan terkait pembayaran uang pengganti dan denda terpidana atas nama dr Muhammad Teguh Imanto atas perkara tindak pidana korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014-2016, dan korupsi pengadaan alkes pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012.
Uang Rp 1.573.135.225 ditunjukkan dalam jumpa pers (Hadi Waluyo)
Disebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 122/Pidsus – TPK 2016 juncto dari pengadilan pertama sampai dengan MA, putusannya itu, terpidana dr Muhammad Teguh Imanto dijatuhi hukuman pidana pokok selama 5 tahun subsider pidana denda selama 6 bulan kurungan.
“Dan pada siang ini terpidana membayar denda 200 juta rupiah,” terang Kajari Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Gandeng Kejari, 28 Badan Usaha Tak Patuh, 5 Badan Usaha Nunggak Iuran8 Manfaat Mangga untuk Kesehatan
Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 60 juncto MA, terpidana yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama empat tahun, subsider pidana denda selama dua bulan kurungan dan uang pengganti selama dua tahun penjara.
“Dan saat ini, di hadapan kita, ada uang pengganti dan uang denda. Uang dendanya Rp 200 juta, uang penggantinya Rp 1.173.135.225. Jadi total uang yang dibayarkan atau yang disetorkan ke negara sejumlah Rp 1.573.135.225. Hari ini disetorkan, hari Rabu, 17 Mei 2023. Uang ini akan disetorkan ke negara melalui Bank Jateng,” terang dia.
“Jadi ini perkara (korupsi) BLUD dan pengadaan alkes ya. Tahun 2012 untuk pengadaan alkes, kalau yang BLUD 2014 – 2016. Sekarang terpidana masih menjalani hukuman. Masih lama, baru setengahnya dari total kedua putusan itu. Mungkin baru menjalani sekitar enam tahunan. Pada saat itu jabatannya direktur,” imbuhnya. (had)