“Sayangnya, meskipun KI menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia, sebagian besar pelaku UMKM (sekitar 88,95%) belum memiliki perlindungan KI,” lanjutnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, sekitar 64,5% dari seluruh pelaku UMKM Indonesia, yang sebagian besar dimiliki oleh perempuan, belum memiliki perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
Namun demikian, Min mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam permohonan KI pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. DJKI mencatat peningkatan sebesar 26,41%, dan jumlah permohonan KI mencapai angka 100 ribu permohonan untuk pertama kalinya. Permohonan merek mencapai 120.216, sementara hak cipta mencapai 117.083.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Sarung, Penasehat Hukum Serahkan Bukti AwalPolres Pekalongan Kota Launching Program Polisi RW, Tiap RW Akan Didampingi 1 Polisi
Selain itu, rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 telah dimulai sejak awal Maret melalui INACRAFT, pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara. DJKI juga telah mengadakan pameran produk KI dari pelaku UMKM dan pameran produk Indikasi Geografis di dua lokasi, yaitu Sarinah dan Hotel Ritz Carlton pada 16 hingga 17 Mei 2023.
Selanjutnya, DJKI juga akan menyelenggarakan acara IP Tourism di Bintan, Kepulauan Riau, yang bertujuan untuk meningkatkan pariwisata melalui potensi kekayaan intelektual di Kepulauan Riau. (rls)