Sebelumnya, pada Senin (15/5/2023) PN Pekalongan telah menggelar sidang perdana perkara ini dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari JPU.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa M Khanif dengan dakwaan primer sesuai Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Dakwaan Sekunder dakwaan sekunder, sesuai Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dakwaan dari JPU ini ditanggapi PH Terdakwa dengan langsung mengajukan eksepsi. (way)