2. Cara Daftar Gugatan Cerai Online Sebagai Pengguna Lain
Tujuan dengan adanya cara daftar gugatan cerai online ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan perkara gugatan cerai. Hal ini mulanya tercetus ketika terjadi pandemi, dimana layanan publik di tutup untuk mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, hingga saat ini kamu masih bisa menggunakan layanan ini untuk memudahkan gelar perkara yang ingin kamu ajukan. Bagi pengguna lain, kamu perlu memperhatikan cara daftar gugatan cerai online berikut ini.
Pertama, datang ke Pengadilan Agama untuk pengajuan pembuatan akun e-Court. Kemudian serahkan tiga dokumen penting seperti surat kuasa, surat gugatan serta surat persetujuan prinsipal. Kemudian, terdapat upaya mediasi. Jika tidak menemukan kesepakatan damai, maka akn berlanjut ke sidang kedua.
Pada sidang berikutnya, haim akan menawarkan tergugat untuk memperkarakan secara online. Hal ini mengingat gira penggugat telah lebih dulu mendaftar gugatan cerai via online. Jika tergugat setuju, maka akan ada penandatangan formulir persetujuan melanjutkan perkata.
Baca Juga:2 Contoh Surat Gugatan Cerai yang Tetap Sesuai Aturan, Wajib Tahu!Ternyata, Ini 4 Biaya Perceraian Pengadilan Agama yang Harus Kamu TahuÂ
Jika tergugat tanpa menggunakan pengacara, maka dapat membuat akun sebagai pengguna lain dan akan dibantu oleh petugas pengadilan. Kemudian sidang akan kembali digelar. Seluruh materi gugatan, jawaban, replik, duplik hingga bukti lain juga dapat diunggah secara online. Terakhir, putusan gugatan cerai juga akan dikirimkan secara online dan dapat di unduh oleh kedua belah pihak.
3. Biaya Perceraian Pengadilan Agama
Setelah mengetahui cara daftar gugatan cerai online. Maka, kamu juga perlu mengetahui biaya perceraian pengadilan agama yang perlu kamu siapkan. Biaya yang dibebankan biasanya akan mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Misalnya, melakukan perceraian di PA Jakarta Pusat. Maka biaya cerai gugat diantaranya, biaya pendaftaran Rp 30 ribu, biaya proses R 75 ribu, biaya panggilan penggugat dua kali Rp 200 ribu,m biaya panggilan tergugat tiga kali Rp 300 ribu hingga biaya redaksi dan materai Rp 11 ribu. Total keseluruhan Rp 616 ribu.
Sedangkan untuk biaya cerai talak, maka ada biaya pendaftaran Rp 30 ribu, biaya proses Ro 75 ribu, biaya panggilan penggugat sebanyak tiga kali Rp 300 ribu, biaya panggilan tergugat sebanyak empat kali Rp 400 ibu dan biaya redaksi serta materai Rp 11 ribu. Total keseluruhan Rp 816 ribu.