KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mulai mengumumkan daftar nama warga yang masuk dalam Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan DPSHP untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, M. Ahsin Hana mengatakan, sesuai tahapan, mulai 17 April 2023, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan daftar nama warga yang masuk di Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
“Pengumuman secara serentak dengan menempel daftar warga di tempat-tempat strategis, di sekitar rencana TPS Pemilu 2024 mulai 17 hingga 23 Mei 2023,” kata Ahsin, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga:Kehabisan Tiket Coldplay? Tenang, Begini Kata Chris Martin: ‘Kami Akan Kembali Lagi’Peringati Harlah GP Ansor Ke 89, Adakan Halal Bi Halal dan Bangkitkan Semangat Kembali Berkhidmat
Ahsin menambahkan, Sesuai aturan, pemasangan DPSHP harus di tempat strategis, seperti tempat yang banyak dikunjungi warga, tempat berkerumun, serta aman dari perusakan warga maupun cuaca. Sehingga DPSHP terbaca dan tidak rusak.
Ia menyampaikan, KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat meliputi pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih terdaftar lebih dari satu kali dan pemilih terdaftar, tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Kami mengajak pada warga saling mengingatkan untuk melihat dan memeriksa atau mencermati Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Jika ada kekeliruan, warga bisa menyampaikan masukan pada PPS atau PPK,” tandasnya.
Dikatakan, pada Pemilu 2024, di Kabupaten Pekalongan terdapat 735.819 orang pemilih, dengan 2.912 Tempat Pemungutan Suara (TPS).