2 Contoh Surat Gugatan Cerai yang Tetap Sesuai Aturan, Wajib Tahu!

surat gugatan cerai
2 Contoh Surat Gugatan Cerai yang Tetap Sesuai Aturan, Wajib Tahu! (Freepik.com)
0 Komentar

………………………. perempuan/laki-laki, lahir pada ………………………

  1. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan menggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai……, ketentraman rumah tangga Penggugat serta Tergugat mulai goyah setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara terus menerus sejak bulan….tahun….. sampai dengan saat ini. Adapun penyebabnya antara lain; (harus dipaparkan dengan jelas dan rinci)
  2. Bahwa puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan….tahun….. yang menyebabkan Penggugat mapa Tergugat telah pisah ranjang/rumah, dimana salah satu pihak pergi dan kembali ke rumah orang tua. Sehingga, Penggugat atau Tergugat sudah tidak pernah lagi menjadi hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
  3. Bahwa adanya permasalah serta kemelut rumah tangga yang dihadapi. Penggugat telah mencoba dimusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian demi menyelamatkan perkawinan. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.
  4. Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan di atas telah slit untuk dibina kembali dan membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah sebagaimana yang dimaksud dari tujuan perkawinan sehingga lebih baik untuk diputus perceraian.
  5. Berdasarkan hal-hal di atas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terasa terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam satu perkawinan. Selain itu, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Jo. Adapula pasal 116 huruf (f) serta (h) Kompilasi Hukum Islam yang beredar hukum untuk mengajukan gugatan cerai dapat dikabulkan. 
  6. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 84 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 yang diubah oleh UU No.3 Tahun 2006 mengenai Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 yang memerintahkan panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk memberikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta Kantor Urusan Agama di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia. 
  7. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara:
0 Komentar