Namun, ketika kamu ingin melakukan cara ini. Maka, kamu wajib menjelaskan permasalahan mengenai pinjaman sedetail mungkin.
4. Mintalah Bantuan kepada LSM
Cara kabur dari pinjaman online yang bisa kamu coba selanjutnya adalah meminta bantuan kepada LSM. Kini, terdapat beberapa lembaga sosial yang memberikan bantuan kepada seseorang yang tengah terjerat hutang di pinjaman online. Nah, kamu pun bisa memanfaatkan program ini untuk mengatasi permasalahan ini.
Namun, kamu perlu menyampaikan permasalahan dengan detail untuk membantu pihak LSM lebih mudah membantumu. Sampaikan pula jika terdapat penyimpangan dari perjanjian ketika proses pemberian pinjaman dari pinjol.Â
Baca Juga:6 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah 2023, Dijamin Aman dan Cepat Cair!5 Cara Melunasi Hutang Pinjol, Manjur dan Anti Blacklist!
5. Siapkan Mental
Kamu perlu untuk menyiapkan mental dalam melakukan cara kabur dari pinjaman online. Sebab, untuk membuatmu selalu siap dalam menghadapi penagihan oleh pihak debt collector.
Meskipun terasa sulit ketika diteror oleh debt collector, kamu tetap perlu siap secara mental untuk menghadapi kemungkinan yang bisa terjadi. Selain itu, jika kamu sudah merasa terganggu cobalah untuk abaikan hingga pihak DC berhenti menagih. Kamu juga bisa mengevaluasi keuangan mu dan ceritakan ke orang terpercaya untuk mendapatkan pencerahan atau masukan yang siapa tahu bisa membantumu.
6. Mintalah Keringanan Pembayaran
Ketika kamu tengah mengalami permasalahan pelunasan pinjaman online. Kamu juga bisa untuk meminta keringanan pembayaran sebagai salah satu cara kabur dari pinjaman online. Namun, untuk melakukannya perlu persiapan yang matang.
Kamu bisa minta tenggat waktu yang lebih longgar untuk membayar pinjaman yang kamu lakukan. Sebab, jika kamu hanya kabur dan mengabaikannya. Justru tunggakan akan semakin membengkak serta menjadi berdad i angka pinjaman yang tidak wajar.Â
7. Lakukan Pelaporan ke Polisi
Cara kabur dari pinjaman online yang terakhir adalah melakukan pelaporan ke polisi. Cara ini dapat dilakukan jika pihak pinjol melakukan kecurangan atau kekeliruan diluar perjanjian. Bahkan, jika melakukan kekerasan yang mengancam.