Komisi B Surati Pemda Segera Berantas Prostitusi, Su’udi : Ini Hal Kecil dan Mudah, Hanya Butuh Komitmen Saja!

Prostitusi
Deretan warung remang remang di Pantura Kandeman.
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang ikut mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk segera melakukan upaya pemberantasan prostitusi di wilayahnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Batang, Su’udi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pada Penjabat Bupati Batang untuk segera menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kabupaten Batang.

“Kami telah membuat surat rekomendasi kepada Pj Bupati untuk segera membubarkan prostitusi, utamanya di Kandeman. Kami ingin ada tindakan secepatnya, kalau bisa dalam bulan ini selesai, disitu tidak ada lagi prostitusi,” tegas Su’udi dalam gelaran audiensi dengan masyarakat Desa Kandeman yang menuntut adanya penertiban warung remang remang di sepanjang jalur Pantura Kandeman, Jum’at (19/5/2023).

Baca Juga:Zaytun IbraniZaytun Salmon

Menurut Su’udi, pemberantasan prostitusi seharusnya menjadi hal kecil dan mudah bagi Pemda Batang. Terlebih dengan adanya aturan yang jelas, yang melarang adanya praktik prostitusi di Kabupaten Batang.

“Kalau memang disana terjadi prostitusi maka harus diberantas, karena memang perda kita melarang adanya prostitusi. Saya kira hal sekecil ini hanya butuh komitmen dari pemda saja. Jadi kalau ada komitmen untuk memberantas prostitusi itu, maka saya kira menjadi sesuatu hal yang mudah, karena aturannya (perda) sudah ada. Dan upaya pemberantasan prostitusi ini sudah pernah dibuktikan oleh Satpol PP, seperti di lokalisasi Banyuputih dan Gringsing,” katanya.

Jangan Sampai Masyarakat Anarkis

Hal senada disampaikan anggota Komisi B lainnya, Bambang Sasongko. Politisi Partai Golkar ini juga meminta ketegasan dari Pemda Batang untuk segera mengambil langkah berupa penutupan maupun pembongkaran tempat praktik prostitusi di Kandeman.

“Jangan sampai masyarakat anarkis, dengan melakukan pembongkaran paksa sendiri. Maka, pemda segera ambil langkah. Gunakan regulasi regulasi yang ada. Terlebih praktik seperti ini memang sudah ada sejak puluhan tahun,” ujar Bambang.

Sekretaris Komisi B ini pun membenarkan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Pemda Batang untuk segera melangkah, melakukan pemberantasan prostitusi di daerah itu. “Surat rekomendasi dari Komisi B sudah dikirim ke eksekutif, tinggal menunggu saja,” tandasnya.

0 Komentar