RADARPEKALONGAN.ID – KONI Kota Pekalongan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan kerja sama itu, maka seluruh pelaku olahraga di Kota Pekalongan akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan atas risiko dalam menjalankan tugasnya.
Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Ketua Umum KONI Kota Pekalongan, Drs. H. Eddywan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan. Penandatangan juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan cabang olahraga di bawah KONI Kota Pekalongan.
Baca Juga:Timnas Indonesia Sabet Emas Sea Games, Laga Panas Diwarnai 7 Gol, 16 Kartu Kuning, 6 Kartu MerahPrediksi dan Jadwal Indonesia U-22 Vs Thailand: Menanti Tuah Indra Sjafri
Ketua Umum KONI Kota Pekalongan Drs. H. Eddywan, mengapresiasi terwujudnya perjanjian kerja sama ini. Dengan adanya kesepakatan ini, dia berharap agar seluruh olahragwan dan pelaku olahraga di Kota Pekalongan dapat terlindungi dari risiko-risiko saat menjalankan tugas.
Pengurus dan atlet KONI Kota Pekalongan berfoto bersama dengan jajaran manajemen BPJS Ketenagakerjaan.(foto/istimewa)
”Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan senantiasa bersinergi dengan kami dalam penyelengggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pekalongan, khususnya para pekalu olahraga. Sehingga jika terjadi cedera maupun kecelakaan kerja saat melakukan pelatihan maupun kejuaraan-kejuaraan formal maupun informal yang berada dinaungan cabor KONI, mereka sudah terjamin,” tutur Eddywan.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana menyampaikan terima kasih kepada KONI sampai akhirnya terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersebut.
”Terima kasih atas perhatian dari berbagai pihak. Dengan perjanjian kerja sama ini KONI Kota Pekalongan akan menjadi pionir dalam hal perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga di wilayah Pekalongan Raya. Terutama patra atlet dan pelaku olahraga yang selama ini belum terakomodir dalam kemudahan layanan pendaftaran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan” katanya.(nul)