Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Simak 2 Hal Penting Ini 

apakah pinjol ilegal harus dibayar
Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Simak 2 Hal Penting Ini (Frepik.com)
0 Komentar

2. Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar ?

Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Freepik.com)

Jika kamu terlanjur terjebak dalam jeratan tersebut, apakah pinjol ilegal harus dibayar? Pertanyaan ini tentu muncul dalam benakmu ketika menyadari bahwa pihak penyedia layanan jasa pinjaman uang merupakan jenis yang ilegal.

Namun, kamu tak perlu khawatir mengenai berbagai bahaya yang bisa dilakukan oleh pinjol ilegal. Dilansir dari pernyataan Tongam Lumban Tobing yang merupakan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini menyampaikan bahwa debitur yang melakukan pinjaman online ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok serta bunga. 

Lalu, apakah pinjol ilegal harus dibayar?

Tentunya, hal ini disebabkan oleh status penyedia layanan jasa yang cacat secara hukum. Sehingga, pinjol ilegal dinilai sudah tidak memenuhi asas perjanjian yang dituangkan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lebih lengkapnya, peraturan  ini tertuang dalam Pasal 13 KUHP (Kitab Undang-Undang) perdata. 

Baca Juga:Viral di TikTok, 5 Pelembab Wajah yang Bagus Tetap Jaga Kulit di Cuaca Panas!5+ Pinjaman Online Modal KTP Langsung Cair di 2023, Dijamin Mudah!

Sehingga, bagi kamu yang sudah terlanjur melakukan pinjaman online ilegal. Maka, tidak perlu membayar arena dari sudut hukum pidana serta perdata tidak memenuhi syarat. Tongam juga melanjutkan, bahwa dalam KUP tertulis bahwa aktivitas pinjam meminjam uang hanya dapat dilakukan dengan syarat adanya perjanjian oleh pihak yang terlibat. Dalam hal ini pihak yang terlibat yaitu pinjol dengan debitur. Sehingga, kesepakatan yang terjadi dinilai tidak sah alias cacat akibat pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi oleh pemerintah maupun OJK.

Aspek perdata lain yang juga dilanggar oleh pinjol ilegal adalah dari segi hukum. Kerana status ilegalnya membuat perjanjian serta perusahaan pinjol tidak dapat diakui sebagai objek hukum perdata yang sah. Bahkan, perjanjian hutang pun menjadi tidak sah dimata hukum. Sedangkan, untuk unsur pidana dilihat dari adanya unsur pemeran yang sesuai pada Pasal 368 KUHP serta perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 serta pelanggaran UU ITE dan perlindungan bagi konsumen.

Jadi, ditegaskan mengenai apakah pinjol ilegal harus dibayar? Maka, bagi kamu atau debitur yang melakukan pinjaman online di perusahaan ilegal. Maka, tidak perlu lagi untuk membayarkan cicilan pokok maupun beban bunga yang diberikan oleh pihak kreditur. Sebab, status ilegalnya membuat cacat dari segi hukum. Bahkan, ada pula unsur pidana yang terlampir sesuai penjelasan di atas.

0 Komentar