3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Tahu, Biar Ga Kejebak!

cara melaporkan pinjol ilegal
3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Tahu, Biar Ga Kejebak! (Freepik.com)
0 Komentar

Tak hanya itu, SWI juga menerima pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pinjol. Apalagi pinjol online yang berisiko penipuan. Bagi pinjol yang terbukti ilegal selanjutnya akan di blokir serta diproses hukum SWI. Kamu juga bisa segera melakukan pelaporan melalui Layanan Konsumen OJK di kontak 157 atau nomor WhatsApp 081-157-157-157. Tak hanya itu, kamu juga dapat menghubungi melalui email di [email protected] serta [email protected]. Info lebih lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru dapat kamu akses melalui laman ojk.go.id.

3. Lapor ke Konten Kominfo

Ilustrasi menggunakan laptop. (tirachardz/Freepik.com)

Cara melaporkan pinjol ilegal pada urutan terakhir adalah lapor ke konten Kominfo. Laporan ini sendiri dapat membantu Komindo dalam melakukan proses pemblokiran pinjol ilegal yang masih berkeliaran. Diketahui, hingga tahun 2021 telah ada ribuan konten maupun aplikasi yang diblokir karena rentan dengan penipuan.

Adapun cara melaporkan pinjol ilegal bisa dengan tiga pilihan. Pertama, mengirim pesan aduan ke email [email protected]. Kedua, melakukan pelaporan via WhatsApp di nomor 08119224545 dan yang terakhir melalui website resmi di lama aduankonten.id.

Baca Juga:Mau Nonton Konser? Waspada, Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Biar Ga Kejebak5+ Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Kamu Sudah Tahu?

4. Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Setelah mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib. Maka, alangkah lebih baiknya kamu semakin meningkatkan kewaspadaan dengan memahami modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut.

Terdapat empat jenis modus yang perlu kamu kenali, nih. Pertama, adanya unsur pemaksaan. Hal ini dapat dikenali dari pelayanan customer service yang merespon dengan memaksa. Sedangkan, untuk layanan konsumen yang baik adalah ramah dan selalu dapat membantu bukan memaksa.

Kedua, tidak ada persyaratan. Seringkali, hal ini menggiurkan bagi sebagian orang untuk memutuskan meminjam dana cepat di pinjol ilegal. Padahal, dengan adanya persyaratan yang sesuai dengan aturan OJK justru membuatmu aman untuk melakukan transaksi. Selain itu, kamu juga dapat memiliki perjanjian yang sah dalam proses ini.

0 Komentar