Ketiga, meminta uang muka di awal pinjaman. Meski sah-sah saja adanya peraturan ini, namun secara normal adanya biaya administrasi perlu memiliki jumlah yang wajar. Apalagi, jika angkanya sudah menyentuh jutaan rupiah tentu membuatmu sangat terbebani bukan?
Terakhir, tidak adanya informasi yang jelas. Perusahaan pinjol ilegal biasanya ditandai dengan informasi yang tidak jelas. Mulai dari alamat perusahaan hingga status legalitas dari OJK. Hal semacam inilah yang perlu diwaspadai calon debitur. Sebab, jika terjebak kamu bisa terseret dalam pinjaman bodong yang berbahaya. (*)
Sumber Foto: Freepik.com