3. Apakah Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?
Setelah mengetahui daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Tentu kamu bertanya-tanya apakah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar?
Ketika kamu akhirnya terjebak dalam situasi terkena pinjaman online ilegal. Tentu, kamu akan merasa ketakutan bukan? Apalagi jika dalam kondisi gagal bayar.
Melansir dari pernyataan Tongam Lumban selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, disampaikan bahwa debitur yang telah melakukan pinjol ilegal berhak untuk tidak membayar baik cicilan pokok maupun bunga pinjaman. Hal ini bukannya tanpa alasan, lho.
Baca Juga:3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Tahu, Biar Ga Kejebak!Mau Nonton Konser? Waspada, Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Biar Ga Kejebak
Sebab, pinjaman online ilegal telah dianggap sebagai cacat di mata hukum. Sehingga, operasional yang selama ini dijakalan tidak sesuai dengan asas perjanjian yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang HUkum Perdata khususnya di PAsal 13 KUHP. Selain itu, dari aspek perdata pinjol ilegal juga melakukan beberapa pelanggaran. Pertama adanya unsur pidana dari pemerasan yang sesuai Pasal 368 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 dan pelanggaran UU ITE serta perlindungan bagi konsumen.
Sehingga, ditegaskan bahwa debitur berhak tidak melakukan pembayaran dalam rangka melunasi cicilan pokok maupun bunga pinjaman. Sebab, status ilegalnya telah membuat perusahaan tersebut cacat hukum dan juga terkena beberapa pasal pidana atau perdata. Jadi, informasi daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar ini relate kan dengan regulasi dari OJK?
Nah, setelah membaca ulasan ini, bagaimana pendapat kalian? Ya semoga informasi daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar ini bermanfaat untuk kamu ya! (*)
Sumber Foto: Freepik.com