Peserta sosialisasi dari pelajar, mahasiswa, organisasi keagamaan, ormas, wartawan dan lainnya (Hadi Waluyo)
“Untuk peserta sosialisasi ini dari pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, keagamaan, kepolisian, kesbangpol, dan teman-teman media,” ujarnya.
Untuk potensi kerawanan sendiri yang menjadi poin untuk diawasi Bawaslu di antaranya saat kampanye. Seperti memasang gambar di tempat yang tidak diperbolehkan, diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintahan, di jalan protokol. Memasang bahan kampanye di pohon dengan cara dipaku, dan lainnya.
Baca Juga:Kunjungi Polsek Karanganyar dan Lebakbarang, AKBP Wahyu Rohadi Ajak Warga Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif Jelang Pemilu 2024Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023 di Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Pemusnahkan Dilakukan Secara Terbuka Cegah Penyelewengan BB
“Disamping itu, kita juga akan melakukan patroli pengawasan harapannya untuk meminimalisir adanya money politik, lalu di era digital ini kami akan memantau yang ada di media sosial,” imbuhnya.
Dikatakan, dalam sosialisasi ini Bawaslu juga memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu pada Pemilu 2019 yaitu netralitas ASN, dan pelanggaran admistrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu seperti memasang alat peraga tidak pada tempatnya.
“Sanksi untuk pelanggaran netralitas ASN yaitu ASN tersebut dapat surat teguran dari KASN. Kalau untuk pelanggaran admistrasi hanya sanksinya penertiban saja.” Kata dia. (had)