KAJEN,Radarpekalongan.id – Kapolres hadiri pemusnahan barang bukti tahun 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/5/2023). Pemusnahan barang bukti secara terbuka bisa menambah kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi ikut pemusnahan barang bukti di Kejaksaan (Hadi Waluyo)
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Isa Yeihansah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan serta Kepala BNN Batang.
Baca Juga:Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Kasus Narkotika, Pembunuhan Hingga Kekerasan Seksual Ibu dan Anak yang Gemparkan Kota SantriKasus Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik, Istri Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Ada 556 Kasus Cerai Gugat, Gugatan Cerai Didominasi Akibat Pertengkaran
Kapolres hadiri pemusnahan barang bukti didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto dan Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, ditemui usai pemusnahan barang bukti menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan barang-bukti tersebut. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Kapolres Pekalongan bersama Kajari Kajen musnahkan BB tahun 2023 (Hadi Waluyo)
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar secara terbuka, sehingga bisa diketahui masyarakat. Ini dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para aparat penegak hukum,” ujar AKBP Wahyu.
Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Ini Rinciannya
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Isa Yeihansah, bahwa rekapitulasi perkara dan barang bukti tahun 2023 diantaranya tindak pidana narkotika 5 perkara dengan BB 11,74522 gram sabu, tindak pidana psikotropika 2 perkara dengan BB 20 butir pil Alprazolam.
“Untuk tindak pidana UU Kesehatan 7 perkara dengan BB 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 botol cairan infus vitamin C dan 350 bungkus jamu berbagai macam merk. Sedangkan tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara dengan BB 1 buah sayatan daging,” ujarnya.
BB dimusnahkan dengan cara dibakar (Hadi Waluyo)