Isa menambahkan, untuk tindak pidana perjudian 1 perkara, dengan BB 2 buah buku tulis dan sobekan kertas, tindak pidana pengeroyokan 1 perkara, dengan BB 1 buah sabit.“Sedangkan untuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain 2 perkara dengan BB 1 buah senjata tajam, dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, dengan BB 1 buah pisau dapur,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, dalam sambutannya meyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan proses penegakan hukum.
“Hari ini, kita menggelar pemusnahan beberapa BB tindak pidana antara lain perkara tindak pidana narkotika 5 perkara, tindak pidana psikotropika 2 perkara, tindak pidana kesehatan 7 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara, tindak pidana pengeroyokan 1 perkara, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain 2 perkara, dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara,” jelas Feni.
Baca Juga:Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Kasus Narkotika, Pembunuhan Hingga Kekerasan Seksual Ibu dan Anak yang Gemparkan Kota SantriKasus Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik, Istri Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Ada 556 Kasus Cerai Gugat, Gugatan Cerai Didominasi Akibat Pertengkaran
Usai sambutan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti oleh Kajari didampingi Kapolres dan pejabat lainnya. BB yang ada dimusnahkan dengan cara dibakar. Kapolres hadiri pemusnahan barang bukti dan ikut membakar BB yang ada. (had)