KAJEN,Radarpekalongan.id – Angka perceraian di Kabupaten Pekalongan mengalami kenaikan. Dari bulan Januari hingga pertengahan Mei 2023 ini, jumlah perkara perceraian yang masuk di PA Kabupaten Pekalongan mencapai 806 kasus.
Tokhidin (Hadi Waluyo)
Perceraian di Kabupaten Pekalongan di 5 bulan ini didominasi oleh istri yang menggugat cerai suaminya. Yakni terdiri dari kasus cerai gugat 556 dan kasus talak sebanyak 104 kasus.
Perceraian di Kabupaten Pekalongan di tahun 2023 ini trennya kian naik. Di pertengahan bulan Mei 2023 ini saja tercatat pengajuan yang masuk mencapai 169 perkara. Dengan rincian, 134 perkara gugat dan 20 kasus talak. Padahal selama bulan April 2023, hanya ada 75 kasus perceraian yang masuk di PA Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab dan MUI, Geger Geden Pasca Inara Rusli Lepas CadarPakai Sandal Aja Bisa Dapat Pahala, Begini 4 Adabnya agar Menang Banyak!
Panitera Hukum PA Kelas 1B Kajen, Tokhidin, Rabu (24/5/2023) menerangkan, pada bulan April 2023 kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan hanya sebanyak 70 perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dan 5 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki.
Banyak pemohon ajukan perkara di PA Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)
“Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 kemarin berarti kenaikan di bulan Mei ini mencapai 200 persen. Padahal ini baru masuk pertengahan bulan,” terang Tokhidin.
Dikatakan, pada bulan Januari 2023, perkara perceraian di Kabupaten Pekalongan yang masuk PA Kajen sebanyak 238 kasus. Dengan rincian, cerai gugat ada 169 kasus dan cerai talak 34 kasus. Kasus perceraian tersebut menurun pada bulan Februari 2023. Jumlah kasus yang masuk sebanyak 152 cerai gugat 93 dan cerai talak sebanyak 19. Di bulan Maret 2023, terdapat 177 kasus, yang juga didominasi kasus cerai gugat 110 kasus dan cerai talak sebanyak 26 kasus.
Penyebab Perceraian di Kabupaten Pekalongan
“Jika ditotal tahun 2023 hingga pertengahan Mei 2023 ini, jumlah perkara yang masuk mencapai 806 kasus, terdiri dari kasus cerai gugat 556 dan kasus talak sebanyak 104,” jelas Ketua Panitera PA Kajen.
Saat dikonfirmasi mengenai faktor utama penyebab perceraian, ia mengungkapkan, ada sejumlah faktor utama penyebabnya. Seperti meninggalkan salah satu pihak dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyebab lainnya, lanjut dia, perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 448 kasus, perselingkuhan dan akibat faktor ekonomi.