Pemohon ajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)
“Dari bulan Januari hingga Mei 2023, faktor penyebab perceraian di Kabupaten Pekalongan yang terbanyak yaitu pertengkaran di rumah tangga atau perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Radarpekalongan.id, selama tahun 2020 alasan permohonan perceraian di Kabupaten Pekalongan juga didominasi adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus di keluarga. Dari 2.067 perkara perceraian yang masuk di PA Kelas 1B Kajen di tahun 2020, sebanyak 1.100 permohonan cerai disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Fakfor kedua pemicu perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak (470 kasus). Alasan ekonomi menjadi pemicu ketiga proses perceraian di Kabupaten Pekalongan (243 kasus). Faktor pemicu lainnya di antaranya kawin paksa (2), cacat badan (3), dipenjara (1), judi (2), dan madat (2).
Baca Juga:Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab dan MUI, Geger Geden Pasca Inara Rusli Lepas CadarPakai Sandal Aja Bisa Dapat Pahala, Begini 4 Adabnya agar Menang Banyak!
Selama Januari – Desember 2020, ada 2.067 perkara perceraian di PA Kajen. Dengan rincian, cerai talak atau pihak suami yang mengajukan gugatan cerai sebanyak 435 perkara, dan cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak perempuan ada 1.632 kasus. Dari data ini tampak banyak istri yang justru menggugat cerai suaminya.(had)