Kecelakaan di persimpangan mudah terjadi. Hal ini disebabkan karena pengendara tidak hati-hati atau lalai.
SEMARANG, RADARPEKALONGAN.ID – Kecelakaan yang terjadi dipersimpangan mudah terjadi. Apakah kita saksikan di media sosial atau kita sendiri mengalami kejadian tersebut.
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada roda empat, tapi juga kerap dialami oleh kendaraan roda dua. Coba kita amati lebih detail apa saja hal-hal yang harus diperhatikan agar kecelakaan bisa dihindari oleh pengendara.
Baca Juga:Antusias ! 6 Anggota DPRD Pati Menimba Ilmu ke Kabupaten Tegal Soal PertanianItel S23 HP Baru dari Infinix, Tanggal 25 Mei Besok Meluncur, Spek Tinggi, Harga 1,4 Juta-an
Caranya dengan mengetahui etika yang berlaku dan telah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut, dengan menggunakan urutan prioritas utama atau hak utama. Sehingga pengendara yang tidak memiliki prioritas utama atau hak utamanya harus menyiapkan diri memberikan kesempatan jalan kepada prioritas atau hak utama lebih dulu.
Kecelakaan di persimpangan mudah terjadi bagi yang tidak memahami aturan lalu lintas. (foto: IDX Channel)
Kecelakaan di Persimpangan Mudah Terjadi, Pelajari pasal-pasal yang menyelamatkan
Pasal 113 ayat 1 butir 1: Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka.
Cukup jelas pada ayat pertama ini, biker harus memberikan hak prioritas atau hak utama untuk jalan sesuai ayat yang berikutnya.
Pasal 113 ayat 1 butir 2: Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan.
Ayat ini menjelaskan kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan lebih dulu.
Baca Juga:SAH ! KRT Sugono Gantikan Jabatan Rustoyo karena yang Bersangkutan Meninggal 8 Maret LaluSering Tertekan dan Panik? Ini Dia 5 Tipe Gangguan Kecemasan yang Perlu Kamu Tahu
Biker yang akan masuk ke jalan utama harus menunggu terlebih dahulu smapai ada kesempatan aman.
Pertimbangan utamanya adalah mengubah atau secara tiba-tiba menghentikan kecepatan atau pergerakan kendaraan motor atau mobil di jalan utama lebih memiliki resiko yang tinggi menyebabkan kecelakaan di jalan.
Pasal 113 ayat 1 butir 3: Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar.
Disebutkan bahwa prioritas utama yang didahulukan untuk jalan adalah kendaraan yang berasal dari sebelah kiri ketika menghadapi persimpangan jalan yang ukurannya sama besar dan minimal 4 persimpangan.