Pasal 113 ayat 1 butir 4: Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.
Ketika biker menghadapi persimpangan 3 (tiga) yang jalan masuknya tidak tegak lurus biker harus memberikan prioritas kendaraan berasal dari sebelah kiri dan ukuran jalannya sama besarnya, jika ukurannya jalannya berbeda maka berlaku pernyataan ayat 2 Pasal yang sama.
Pasal 113 ayat 1 butir 5 : Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Baca Juga:Antusias ! 6 Anggota DPRD Pati Menimba Ilmu ke Kabupaten Tegal Soal PertanianItel S23 HP Baru dari Infinix, Tanggal 25 Mei Besok Meluncur, Spek Tinggi, Harga 1,4 Juta-an
Penegasan di ayat ini sama halnya dengan butir 4 pasal yang sama bahwa baik persimpangan 3 (tiga) tegak lurus maupun tidak dan ukuran jalan sama besar, tetap memberikan hak utamanya atau prioritas kepada kendaraan yang datang dari sebelah kiri.
Pasal 113 Ayat 2 tertulis Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Bila bikers akan melalui persimpangan yang telah dilengkapi dengan rambu pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran maka bikers harus memberikan prioritas hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah kanan bundaran.
Berikutnya Pasal 114 menjelaskan etika menghadapi persimpangan dengan perlintasan rel kereta api.
Bikers wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang ditunjukan.
Bikers wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kereta api untuk melintas dan harus menunggu hingga kereta api melintas sebagaimana hak kereta api mendapatkan prioritas utama untuk melintas.
Bagaimana kita menghadapi persimpangan yang belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan?
Baca Juga:SAH ! KRT Sugono Gantikan Jabatan Rustoyo karena yang Bersangkutan Meninggal 8 Maret LaluSering Tertekan dan Panik? Ini Dia 5 Tipe Gangguan Kecemasan yang Perlu Kamu Tahu
Bikers disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan.
“Hal ini sebagai itikad baik mematuhi Pasal 105 bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009,” tutup Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.
Kecelakaan di persimpangan mudah terjadi di mana-mana. Tapi dengan mengantisipasinya maka keselamatan akan menemani kita. (anang)