Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Kasus Narkotika, Pembunuhan Hingga Kekerasan Seksual Ibu dan Anak yang Gemparkan Kota Santri

musnahkan barang bukti
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti 20 perkara dengan cara dibakar, Rabu (24/5/2023) (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/5/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)

Kejari Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti periode November 2022 sampai dengan April 2023. Di antaranya untuk kasus narkotika, psikotropika, perjudian, pengeroyokan, pembunuhan di Karangdadap, hingga kasus kekerasan seksual terhadap ibu dan anaknya di Doro.

Kejaksaan musnahkan semua barang bukti yang ada dengan cara dibakar. Sehingga semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut tidak bisa digunakan lagi. BB yang dimusnahkan seperti sabu, pil koplo, bungkus jamu berbagai merk, pisau dapur, sabit dalam kasus pembunuhan, dan 1 buah sayatan daging untuk BB kasus kekerasan seksual.

Baca Juga:Kasus Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik, Istri Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Ada 556 Kasus Cerai Gugat, Gugatan Cerai Didominasi Akibat PertengkaranHukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab dan MUI, Geger Geden Pasca Inara Rusli Lepas Cadar

Pemusnahan BB di Kejari Kabupaten Pekalongan ini dihadiri sekitar 30 orang. Di antaranya tampak hadir Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, Kasi Intelijen Alexius Brahma Tarigan, Kasi Tindak Pidana Khusus R. Evan Adhi Wicaksana, Kasi Tindak Pidana Umum Beni Agus Setiawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Tri Saputro, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Isa Yeihansyah.

Jajaran Kejaksaan, Polres Pekalongan, Dinkes, dan BKN siap musnahkan barang bukti (Hadi Waluyo)

Kejaksaan musnahkan barang bukti perkara yang sudah inkracht ini juga dihadiri Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Kasat Reskrim AKP Isnovim, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Kepala Badan Narkotika Nasional Wilayah Batang, Khrisna Anggara, dan jajaran Kejaksaan Kajen.

Musnahkan Barang Bukti Periode November 2022 – April 2023

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Pekalongan Muhammad Isa Yeihansyah, mengatakan, Kejaksaan musnahkan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan. Itu merupakan barang bukti periode November 2022 sampai dengan April 2023.

Ia pun merinci BB yang dimusnahkan. Disebutkan, 11,74522 gram sabu atas 5 perkara tindak pidana narkotika, 20 butir pil Alprazolam atas 2 perkara Psikotropika, dan 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 botol cairan infus vitamin C, 350 bungkus jamu berbagai macam merk atas 7 perkara tindak pidana UU Kesehatan.

0 Komentar