Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari musnahkan barang bukti dengan membakarnya (Hadi Waluyo)
Kejaksaan juga musnahkan barang bukti 1 buah sayatan daging kasus kekerasan seksual, 1 buah sabit kasus menghilangkan nyawa orang lain, 2 buah senjata tajam atas kasus pengeroyokan, 1 buah pisau dapur dalam kasus pencurian, dan 2 buah buku tulis dan sobekan kertas untuk kasus perjudian.
“Kejaksaan musnahkan barang bukti untuk 20 perkara,” kata dia.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut penegakan hukum dari aparatur penegak hukum.
Baca Juga:Kasus Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik, Istri Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Ada 556 Kasus Cerai Gugat, Gugatan Cerai Didominasi Akibat PertengkaranHukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab dan MUI, Geger Geden Pasca Inara Rusli Lepas Cadar
“Adapun rincian kasus yang dilaksanakan pemusnahan barang bukti adalah sejumlah 20 perkara sesuai yang telah disampaikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan,” katanya.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ‘dukun’ asal Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Afrizal alias Sri (29). Dukun palsu ini divonis 10 tahun penjara.
BB dimusnahkan dengan cara dibakar (Hadi Waluyo)
Dukun palsu ini sangat sadis dan tak manusiawi. Dengan modus jadi guru spiritual yang bisa menerawang dan mengobati, ia tega meminta korbannya untuk lakukan ritual sadis. Seperti mandi telanjang, memotong kedua puting payudara, hingga korban diharuskan berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya sendiri (inses).
BB lainnya yang dimusnahkan adalah sebilah sabit dalam kasus pembunuhan di Karangdadap pada bulan Agustus 2021. Korban Andy Irawan alias Kenthos (27), warga Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Tersangka Aminudin (25), warga Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Tersangka menghabisi korban hanya gara-gara adu mulut saat pesta miras di Desa Pegandon.
Aminudin ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan di lokasi persembunyiannya di Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Barang bukti sebilah sabit pun saat itu berhasil ditemukan di kebun, sekitar 10 meter dari lokasi kejadian perkara. (had)