Terkait Kepemilikan Tiga Spesimen Tandatangan Oknum Notaris PS
BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Tuntutan Karnoto, salah seorang pengembang properti asal Batang yang mempertanyakan keaslian spesimen tanda tangan milik oknum Notaris PS belum juga terjawab.
Oleh karenanya, Rabu (24/5/2023) Karnoto kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk mendapatkan jawaban tertulis, yang sebelumnya dijanjikan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari kedepan.
“Pada audiensi di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (10/5/2023) lalu, kami dijanjikan menerima jawaban tertulis selambat lambatnya 14 hari kedepan. Namun hingga hari ke 14 ini, kami belum juga menerima jawaban itu. Maka dari itu, kami kembali mendatangi BPN Batang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ungkap Karnoto.
Baca Juga:Bupati Batang Kebingungan, Ada Warganya Lapor ke Gubernur GanjarZaytun Gantar
Karnoto mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan adanya kejelasan dari BPN Batang atas tiga spesimen tandatangan yang dimiliki oknum notaris PS itu.
“Oknum notaris ini memiliki tiga spesimen tandatangan yang berbeda beda. Nah, saya ingin ada kejelasan dari BPN, dari ketiga tandatangan itu, yang mana yang resmi terdaftar atau diakui oleh BPN itu sendiri,” jelas Karnoto.
Karena seperti diketahui sebelumnya, bahwa Karnoto telah menjadi korban atas kepemilikan tiga spesimen tandatangan milik oknum Notaris PS yang berbeda beda. Karnoto telah dirugikan oleh oknum Notaris PS tersebut hingga miliaran rupiah.
“Saya selaku korban menyangsikan salah satu spesimen tanda tangan dari produk Notaris tersebut. Karena akibat salah satu dari spesimen tanda tangan itu, saya mengalami kerugian secara materiil dan immateriil,” katanya.
Karnoto berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah yang sudah dihadapinya bertahun tahun lamanya itu. Ia berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat membuka secara jelas dan gamblang atas kepemilikan 3 spesimen tandatangan milik oknum Notaris PS itu.
“Saya hanya menginginkan kepastian, mana spesimen tandatangan notaris PS ini yang terdaftar. Karena saya memiliki bukti tiga spesimen tanda tangan milik oknum Notaris PS yang berbeda beda, dan dibubuhkan ke sejumlah lembaran akta jual beli (AJB) tanah,” tegas Karnoto.