Sengketa Pemilu Terbesar Muncul di Kabupaten/Kota, Bawaslu Rapatkan Barisan Cegah Sengketa Pemilu 2024

sengketa pemilu
Bawaslu Kabupaten Pekalongan gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di Hotel Marlin, Kamis (25/5/2023) (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Sengketa Pemilu terbesar yang ada di Bawaslu muncul di kabupaten/kota. Itu berdasarkan pengalaman Pemilu tahun 2019. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan merapatkan barisan dengan para pihak, agar potensi sengketa itu bisa dicegah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Achmad Dzul Fahmi buka rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU dan parpol (Hadi Waluyo)

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di Hotel Marlin, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:32 Biksu Masuk Kota Santri, Ribuan Warga Antusias Menyambutnya di Sepanjang Jalur Pantura PekalonganPDAM Kabupaten Pekalongan Antisipasi Musim Kemarau 2023, Agar Pelayanan Prima Tetap Terjaga

Hadir dalam rapat persiapan penyelesaian sengketa pemilu ini jajaran pengawas di Kabupaten Pekalongan, KPU Kabupaten Pekalongan, dan perwakilan partai politik di Kota Santri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat untuk persiapan menghadapi sengketa pemilu berkaitan dalam tahapan pendaftaran calon legislatif antara KPU dengan partai politik.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan berupaya cegah sengketa pemilu (Hadi Waluyo)

Karena tahapan ini, kata dia, merupakan tahapan yang cukup rawan terhadap munculnya potensi sengketa, baik itu di dalam penentuan DCS maupun penentuan DCT.

Upaya Cegah Sengketa Pemilu

“Berdasarkan pengalaman di tahun 2019 itu, sengketa terbesar itu muncul di kabupaten/kota. Jadi 70 persen sengketa yang ada di Bawaslu itu ada di kabupaten/kota. Sehingga kita perlu mengantisipasi itu. Kemudian mencegah terjadinya potensi sengketa di Kabupaten Pekalongan,” ujar dia.

KPU dan perwakilan parpol hadir dalam rapat penyelesaian sengketa pemilu (Hadi Waluyo)

Rapat itu bertujuan untuk mencegah adanya potensi sengketa. “Sengketa ini kan bukan sesuatu yang ujuk-ujuk, jadi sebenarnya bisa kita cegah apabila kita melakukan sosialisasi atau pencegahan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar dia.

“Misalnya, apakah parpol itu sudah bener-bener memenuhi persyaratan pendaftaran atau belum. Jika tidak lolos DCS karena ada persyaratan yuang tidak dipenuhi atau tidak lengkap, maka fungsi acara ini untuk menjembatani itu. Makanya kita juga mengundang KPU untuk menyampaikan hal apa yang perlu dilengkapi dalam pendaftaran,” ungkapnya. (had)

0 Komentar