Pada saat itulah, salah seorang di ruang sidang memberikan selembar surat ke saksi Lukas. Kertas tersebut merupakan surat tugas kepada Taufik.
Atas adanya serah terima bukti surat tugas di tengah persidangan itu, PH terdakwa langsung menyampaikan keberatannya, sebab semestinya kalau surat tersebut merupakan barang bukti, mestinya dilampirkan pada berkas BAP yang sudah ada di JPU. Atas hal ini, majelis hakim pun menolak adanya penyerahan surat di tengah persidangan.
Kerja sama jual beli saham dan merek
Hakim Ketua, Salman Al Farissi, juga menanyakan apakah saksi mengetahui kalau dulu ada kerja sama jual beli saham dan merek antara PT Gajah Duduk dengan PT PAJ, saksi membenarkan adanya perjanjian kerja sama tersebut pada bulan Juli tahun 2018.
Baca Juga:14 CJH Kota Pekalongan yang Masuk Kuota Tambahan Haji Gagal Berangkat Tahun Ini, Ini SebabnyaMinimalisir Kasus Nelayan Meninggal saat Melaut, Sat Polairud Gencarkan Aksi Cek Kesehatan Berlayar
Perjanjian kerja sama berupa ‘Makloon’ dan ‘Goodwill’. Yakni kalau PT PAJ membeli brand merek Gajah Duduk dari PT Gajah Duduk. Selain itu ada penjualan saham ke PT PAJ. Namun dalam perkembangannya, pada tahun 2021, kata saksi lukas, kemudian ada pengalihan kepemilikan saham atau penjualan saham, sehingga kemudian sahamnya menjadi milik PT Gajah Duduk.
Menanggapi hal itu, PH terdakwa lalu menanyakan ke saksi apakah dalam akta menyebutkan kalau PT PAJ menjual kepemilikan brand Gajah Duduk, saksi menjawab tidak.
Persidangan kemudian memeriksa empat saksi lainnya dari JPU. Keempat saksi ini merupakan karyawan bagian Produksi dari PT Gajah Duduk.
Setelah memeriksa 8 saksi dari JPU, majelis hakim PN Pekalongan menyatakan bahwa sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/5/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, JPU, Maziyah, menyampaikan pihaknya berencana menghadirkan 12 saksi. “Ada delapan saksi yang kami hadirkan hari ini, dari rencana 12 orang saksi. Dan yang belum hadir nanti akan kami hadirkan pada hari Jumat,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ini untuk mendukung pembuktian unsur dari tindak pidana yang didakwakan. “Barang bukti juga kita hadirkan untuk bisa membedakan mana sarung yang asli produksi dari PT Gajah Duduk dan mana yang bukan produksi PT Gajah Duduk,” ungkapnya.