Maziyah juga menyampaikan kalau hasil dari pemeriksaan saksi dan pembuktian tersebut nantinya akan dituangkan di Tuntutan.
Sementara, PH Terdakwa, Suryono Pane, mengatakan dari persidangan tersebut ia menyimpulkan kalau saksi pelapor tidak punya legal standing untuk melaporkan perkara tersebut.
“Pada saat tadi ditanya surat tugasnya ada di mana, baru ada bukti yang kami sebut sebagai ‘bukti selundupan’ karena baru diberikan pada saat persidangan. Tentunya ini tidak boleh karena ini persidangan perdana, bukan perdata. Pidana itu ya yang kita lihat di berkas BAP,” katanya.
Baca Juga:14 CJH Kota Pekalongan yang Masuk Kuota Tambahan Haji Gagal Berangkat Tahun Ini, Ini SebabnyaMinimalisir Kasus Nelayan Meninggal saat Melaut, Sat Polairud Gencarkan Aksi Cek Kesehatan Berlayar
Selain itu, menurut Pane, tentang kepemilikan merek Gajah Duduk, saksi mengaku ada kerja sama yang menyebutkan kalau PT PAJ membeli merek tersebut pada 2018.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, JPU mendakwa kalau terdakwa yakni M Khanif, Direktur PT PAJ, dengan dakwaan primer sesuai Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Dakwaan Sekunder dakwaan sekunder, sesuai Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (way)